SUMBAR24.COM — Pasca ditetapkannya Indra Catri dan Martias Wanto sebagai tersangka dalam perkara ujaran kebencian dan pecemaran nama baik Ir. H. Mulyadi oleh Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar pada Senin, 10 Agustus 2020 lalu. Pujian dan apresiasi berdatangan kepada Kapolda Sumbar atas langkah terukur yang telah dilakukan jajarannya dalam melakukan pengembangan kasus akun Bodong Mar Yanto.
Fery Sapma, SH, Pengacara Eri Sofiar dari Kantor Hukum Iriansyah,SH & Rekan, memberi apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Sumatera Barat dan jajarannya. Karena menurutnya Polda Sumatera Barat betul-betul telah melakukan equality before the law.
“Ya, Kami apresiasi atas penetapan Tersangka tersebut, karena dari sejak awal klien Kami (Eri Sofiar) telah menyampaikan dalam pemeriksaannya di Polda Sumatera Barat bahwa dia hanya anak buah yang disuruh oleh IC untuk melakukan postingan tersebut agar elektabilitas Ir. H. Mulyadi turun. Dan sekali lagi kami tegaskan sebelum diposting rangkaian kata-kata dan kalimatnya diperlihatkan kepada Bapak MW untuk mendapat persetujuan terlebih dahulu,” ujarnya Rabu (12/8) di Padang.
Bupati Agam Indra Catri, Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian
Lebih lanjut Fery menyampaikan bahwa pihaknya sempat ragu Polda Sumbar akan menindak lanjuti untuk melengkapi alat bukti lain terkait pernyataan kliennya. Karena kliennya sudah hampir 60 hari ditahan di Polda Sumbar, akan tetapi IC dan MW masih juga bebas. Bahkan lebih jauh IC bersafari kemasyarakat dengan mengatakan kliennya anak buah yang ugal-ugalan.
Menanggapi pernyataan Dasko dan Andre Rosiade yang mengatas namakan Partai Gerindra di ranah publik dengan keberatan terhadap penetapan tersangka Indra Catri adalah sangat tidak pantas. Karena yang bersangkutan adalah anggota DPR-RI yang seharusnya memberi contoh kepada masyarakat untuk menghormati proses hukum, bukannya membawa-bawa nama partai Gerindra untuk mengintervensi hukum.
“Jangan coba-coba menggunakan jabatan yang diamanahkan rakyat untuk kepentingan politik atau pribadi,” tegasnya.
“Negara kita adalah negara hukum, tidak ada yang kebal hukum siapapun mereka, apa bila alat bukti cukup apalagi lebih dari cukup kami minta polri tetap profesional yang hanya berlandaskan Yuridis hukum,” tegas Fery.
Selanjutnya Fery meminta agar Polda Sumbar mengabaikan upaya dari pihak-pihak tertentu yang coba-coba mengalihkan persoalan hukum menjadi persoalan politik.
“Kami sudah menyurati Kapolri agar Polri bertindak profesional dan menegakkan hukum dengan seadil-adilnya karena klien Kami sudah sangat menderita gara-gara Indra Catri. Oleh karena itu kami meminta petinggi Partai Gerindra menggunakan hati nuraninya merasakan penderitaan Klien Kami,” ujarnya.
“Ya… menurut kami ini penegakan hukum oleh Polda Sumbar, jika dilihat postingan yang dilakukan oleh akun Mar Yanto jelas untuk kepentingan politik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat. Dan Klien Kami bukan kontestan pesertanya melainkan IC yang disinyalir berlindung dibalik kekuatan politik anggota DPR-RI Andre Rosiade tersebut,” kata Fery.
PPP Ajak Balik Koalisi Poros Baru Dukung Paslon Mahyeldi-Audy
Lebih Lanjut Fery menjelaskan dan berharap agar Andre Rosiade memahami proses penegakan hukum jangan sampai melakukan intervensi hukum yang akibatnya jadi merugikan pihak Kliennya.
“Ya kami berharap Bapak Andre Rosiade jangan melakukan intervensi hukum walaupun kita sama-sama tau jika pak Andre Rosiade seorang anggota DPR-RI.
Sekali lagi kami berharap Polda Sumbar tetap netral tanpa diskriminasi dalam penegakan hukum. Jangan sampai membeda-bedakan perlakuan terhadap pelaku yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana, Klien Kami telah ditahan, harusnya proses hukum tetap dilanjutkan terhadap IC dan MW,” tegasnya.
Pewarta: Syafri Ario
Respon (1)