SUMBAR24.COM — Penolakan keluarga pasien covid-19 yang meninggal kembali terjadi. disadur dari Semangatnews, Selasa (25/04/20) siang. Dimana keluarga pasien yang meninggal Senin (24/08/20) malam WIB, warga Jorong Padang Parit Panjang, Kenagarian Taeh, Limapuluh Kota, menolak dimakamkan dengan protokol covid-19.
Pasien berinisial YS (47) terkonfirmasi Covid-19 setelah dilakukan pemeriksaan Swab pada Jumat, 21 Agustus lalu dan sempat menjalani perawatan. Namun, meninggal di ruang isolasi Covid-19 RSUD Ahmad Mukhtar Bukitinggi jam 18.45 wib pada Senin tersebut.
Menurut Kepala dinas Kesehatan Kabupaten Limapuluh Kota, Tien Septino, Setelah dinyatakan meninggal, YS dimandikan dan di kafani oleh pihak RSUD Ahmad Mukhtar serta dishalatkan dengan dilihat istri YS dari kejauhan.
Data 3 Guru Positif Pulang Kampung, Hanya 18 Kasus Covid di Payakumbuh
“Setelah dishalatkan, jenazah YS diangkut ke kampung halamannya dengan ambulance RSUD dengan protokol Covid-19,” Ucap Tien Septino.
Namun Tien Septino mengatakan, setelah jenazah sampai di Taeh sekira pukul 21.50 untuk dimakamkan secara Covid-19, pihak keluarga langsung mengambil paksa jenazah tersebut untuk dimakamkan secara Islam.
Ketika tim Gugus Tugas Covid-19 Limapuluh Kota, didampingi Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan, memberi pemahaman, pihak keluarga tetap tidak menerima. Malahan pihak keluarga mengusir rombongan Wabup Feizal. Ketika akan meninggalkan lokasi, Tim Gugus Tugas meninggalkan pakaian Alat Pelindung Diri untuk masyarakat yang akan memakamkan.
Bupati Ali Mukhni Mungkin Terpapar Covid-19 Dari Luar Daerah
“Kami meninggalkan APD untuk masyarakat yang akan memandikan dan menguburkan. Namun, pagi ini kami dapat kabar bahwa APD itu tidak digunakan,” ungkap Tien Septino.
Akibat dari kejadian itu, Tim Gugus Tugas Covid-19 Limapuluh Kota berencana akan melakukan tesl Swab dan isolasi bagi keluarga dan masyarakat yang kontak erat dengan jenazah.