Satu Calon Pilgub Sumbar Berstatus Tersangka Ujaran Kebencian

Pengacara Tersangka Eri Sofiar Sinyalir Ada Penggiringan Kasus Hukum ke Ranah Politik

SUMBAR24.COM — Salah satu Calon Kepala Daerah (Cakada) yang ikut pemilihan Gubernur Sumatera Barat 2020 bakal diikuti satu kandidat yang berstatus tersangka ujaran kebencian. Kandidat tersebut adalah Indra Catri, Calon Wakil Gubernur yang berpasangan dengan Nasrul Abit.

Indra Catri, maju sebagai bakal calon wakil gubernur dan ia telah berstatus tersangka ujaran kebencian sejak ditetapkan 10 Agustus lalu oleh Polda Sumatera Barat terkait ujaran kebencian terhadap anggota DPR Mulyadi.

Akan tetapi setelah keluar perintah Kapolri Jenderal Idham Azis dalam surat Telegram Rahasia (TR) ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tanggal 31 Agustus 2020, Polda Sumatera Barat menunda pengusutan kasus tersebut.

Baca juga :

PPP Ajak Balik Koalisi Poros Baru Dukung Paslon Mahyeldi-Audy

“Iya, perkaranya ditunda sampai selesai tahapan pilkada,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (8/9).

Pasangan Nasrul Abit-Indra Catri sendiri diusung oleh Gerindra yang memiliki 14 kursi DPRD Sumbar. Dia akan berhadapan dengan Mulyadi-Ali Mukhni, Mahyeldi-Audy, dan Fakhrizal-Genius Umar. Semuanya sudah mendaftar ke KPU Sumatera Barat

Mulyadi-Ali diusung oleh Demokrat (10 kursi) dan PAN (10 kursi), Mahyeldi-Audy diusung oleh PKS (10 kursi) dan PPP (4 kursi) dan Fakhrizal-Genius diusung oleh Golkar (8 kursi), PKB (3 kursi), dan Nasdem (3 kursi).

Baca juga :

Kasus Meningkat, Deklarasi Bapaslon Mahyeldi-Audy di Payakumbuh Batal

Salah satu dari mereka, yakni Ali Mukhni, sempat dinyatakan positif Covid-19 pada 22 Agustus. Namun, pada Ahad (06/09/20) ia dinyatakan negatif Covid-19 oleh Pusat Diagnostik dan Riset Terpadu Penyakit Infeksi Fakultas Kedokteran Universitas Andalas.

“Berkas persyaratan keempat pasangan calon yang mendaftar itu lengkap. KPU akan memverifikasi keabsahan persyaratan mereka hingga 13 September,” ujar Ketua KPU Sumbar, Amnasmen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *