SUMBAR24.COM — Pada 9 Desember 2020 nanti Indonesia melaksanakan Pilkada Serentak. Dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat dari 309 daerah yang mengikuti Pilkada 2020, sebanyak 45 kabupaten/kota masuk dalam daerah zona merah Covid-19.
Sebagaimana dilansir dari sejumlah media, Sabtu (12/09/20), Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Komisioner KPU RI, Dewa Raka Sandi mengatakan pihaknya sudah mengatur bagaimana tata cara penyelenggaran tahapan-tahapan pilkada di masa pandemi.
“Kami berharap apa yang sudah diatur dalam PKPU bisa dihormati, kemudian ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak di lapangan sehingga kemudian kita bisa mewujudkan pilkada yang demokratis dan para pihak juga terjaga kesehatan dan keselamatannya,” kata Dewa, Jumat (11/09/20). kemarin.
Baca juga :
Dewa Raka Sandi juga mengatakan jika di suatu daerah ada kejadian khusus, KPU akan menyesuaikan dengan koordinasi gugus tugas setempat.
“KPU lebih ke pelaksanaan subtansi elektoralnya (kepemiluan) mengenai bagaiman perkembangan atau protokol yang kemudian diterapkan di daerah? Kami mengikuti apa yang jadi kebijakan dari otoritas terkait apakah dari Gugus Tugas, Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan dan seterusnya,” ujar Dewa Raka Sandi.
45 Daerah Penyelenggara Pilkada di Zona Merah
Ada 309 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pemilihan Pilkada 2020. Dan 45 daerah diantaranya masuk dalam zona merah atau risiko tinggi penularan virus corona atau 14,56% daerah dengan risiko tinggi.
Sementara itu, 152 daerah lainnya masuk kategori zona risiko sedang, 72 daerah yang merupakan kategori risiko rendah serta ada 26 kabupaten/kota yang tidak ada kasus virus corona. Dan 14 kabupaten/kota atau 4,53% tidak terdampak.
Baca juga :
Satu Calon Pilgub Sumbar Berstatus Tersangka Ujaran Kebencian
Berikut daftar 45 daerah penyelenggara Pilkada dengan zona merah :
Sumatera Utara:
Mandailing Natal (Pilbupati), Kota Binjai (Pilwakot), Kota Gunungsikoli (Pilwakot), Kota Medan (Pilwakot), Kota Sibolga (Pilwakot)
Sumatera Barat:
Kota Padang (Pilgub), Kota Padang Panjang (Pilgub), Agam (Pilgub), Kota Bukittingi (Pilgub dan Pilwalkot)
Riau:
Kuantan Singingi (Pilbupati), Pelalawan (Pilbupati), Siak (Pilbupati), Kota Dumai (Pilwalkot)
Kepualauan Riau:
Kota Tanjungpinang (Pilgub), Kota Batam (Pilgub dan Pilwalkot)
Banten:
Kota Tangerang Selatan (Pilwalkot)
Jawa Barat
Kota Depok (Pilwalkot)
Jawa Tengah:
Kota Semarang (Pilwalkot)
Jawa Timur
Kota Banyuwangi (Pilbupati), Sidoarjo (Pilbupati), Kota Pasuruan (Pilwalkot)
Bali:
Badung (Pilbupati), Bangi (Pilbupati), Jembrana (Pilbupati), Karangasem (Pilbupati), Tabanan (Pilbupati), Kota Denpasar (Pilwalkot)
Sulawesi Selatan:
Makassar (Pilwalkot)
Sulawesi Utara:
Kota Manado (Pilgub dan Pilwalkot)
Kalimantan Selatan:
Barito Kuala (Pilgub), Hulu Sungai Utara (Pilgub), Tanah Laut (Pilgub), Balangan (Pilgub dan Pilbupati), Hulu Sungai Selatan (Pilgub dan Pilbupati), Kotabaru (Pilgub dan Pilbupati)
Kalimantan Tengah:
Barito Selatan (Pilgub), Barito Timur (Pilgub), Barito Utara (Pilgub), Kota Palangkaraya (Pilgub)
Kalimantan Timur:
Kutai Kartanegara (Pilbupati), Mahakam Ulu (Pilbupati), Kota Balikpapan (Pilwalkot), Kota Bontang (Pilwalkot), Kota Samarinda (Pilwalkot)
Itulah daftar 45 daerah zona merah covid-19 yang menjadi penyelenggara Pilkada Serentak 2020 nanti. Bagi warga masyarakat berhati-hatilah jika saat keluar rumah ya.