SUMBAR24.COM — Kabar gembira bagi para anggota satuan pengamanan (Satpam), pasalnya seragam satpam berwarna cokelat akan segera diterapkan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Isinya terkait pemberlakuan seragam dan atribut anggota Satuan Pengamanan.
Dilansir dari liputan6, Selasa (15/09/20), Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, dalam aturan tersebut diatur pula kesamaan penggunaan warna cokelat untuk seragam Satpam dengan milik Polri.
Baca juga :
“Filosofi seragam Satpam yang berwarna cokelat muda untuk baju dan cokelat tua untuk celana, dengan makna cokelat identik dengan warna tanah atau bumi, kayu, dan batu yang berarti warna alami,” tutur Awi.
Sedangkan untuk warna cokelat dinilai merupakan warna netral. Karena melambangkan kebersahajaan, pondasi, stabilitas, kehangatan, rasa aman dan nyaman, serta rasa percaya, keanggunan, ketabahan, dan kejujuran.
Menurut Awi juga, ada empat hal filosofi yang diharapkan dari kemiripan seragam Satpam dengan Polri ini tersebut.
“Pertama, terjalin kedekatan emosional antara Polri dan Satpam; kedua, menumbuhkan kebanggan Satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas. Ketiga, memuliakan profesi Satpam; dan keempat, menambah penggelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat,” terang Awi.
Jadi itulah 4 alasan Polri, menjadikan Seragam Satpam Berwarna Cokelat.
Baca juga :
Baru Mulai Ceramah, Syekh Ali Jaber Ditusuk di Bandar Lampung
Berikut Lima Jenis Baju Satpam :
- Pakaian Dinas Harian (PDH),
- Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus),
- Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu),
- Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).
“Penyesuaian dengan Peraturan Kepolisian yang baru ini paling lambat 1 tahun terhitung sejak Peraturan Kepolisian ini diundangkan,” pungkas Awi.