Kabar  

Rp 88 Juta Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Di Jakarta Selama 2 Hari, Bagaimana Sumbar?

Rp 88 Juta Denda Pelanggar Protokol Kesehatan

SUMBAR24.COM — Dua hari operasi penegakan aturan (yustisi) Covid-19 di Jakarta yang dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta mampu kumpulkan denda pelanggar protokol kesehatan sejumlah Rp 88.650.500 dari warga pelanggar.

Dilansir dari sejumlah media Nasional, Rabu (16/09/20) Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana mengatakan sejak operasi yang dilaksanakan dua hari total denda yang dikumpulkan Rp 88 juta lebih.

“Total uang denda yang dikumpulkan selama dua hari berjumlah Rp 88.660.500,” kata Nana Sudjana.

Baca juga :

DKI Jakarta PSBB Secara Total, Anies Minta Setiap Warga Kooperatif

Nana mencatat, sebanyak 9.734 orang melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama dua hari operasi yustisi digelar.

Diperinci lagi oleh, Nana, bahwa 2.971 pelanggar diberikan sanksi teguran. Kemudian, 6.279 pelanggar lainnya dikenakan sanksi sosial. Sementara sisanya memilih membayar denda.

“Sebanyak 484 orang yang melanggar diberikan sanksi denda. Jika kami lihat dari 14 September 2020 hingga 15 September 2020 cukup banyak yang melanggar,” sebut Nana Sudjana.

Kapolda Nana mengatakan, bahwa operasi yustisi dilakukan dalam rangka meningkatkan ketertiban masyarakat dan pendisplinan terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Ini semuanya sebenarnya untuk masyarakat, kita ingin masyarakat mematuhi protokol kesehatan khusunya 3 M memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” tutup Nana.

Baca juga :

Apa Alasan Polri, Seragam Satpam Berwarna Cokelat?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Ahad (13/09/20) lalu telah menyatakan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota dimulai pada Senin (14/09/20).

Langkah ini diambil Gubernur Anies, karena semakin tingginya kasus positif covid-19 di daerah itu, dan sepertinya tidak terkendali jika tidak dilakukan langkah yang tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *