Islam  

Bolehkah Muadzin Mengulang Bacaan Imam Saat Shalat Jamaah?

Bolehkan Muadzin Mengulang Bacaan Imam Saat Shalat Jamaah

SUMBAR24.COM — Sahabat, dalam menjalankan sebuah amalan dalam Islam, tentu memerlukan tuntunan dari Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Dan jika tak ada satupun dalil yang benar tentu amalan tersebut akan sia-sia atau bahkan menjadi dosa dan tertolak.

Misalnya saja, mungkin Sahabat pernah mendengar di televisi maupun di Youtube atau mungkin yang sudah ke Masjidil Haram di Mekkah atau di Masjid Nabawi, ketika shalat berjamaah biasanya setiap imam bertakbir, tasmi atau salam, Muadzin mengulang bacaan imam.

Sumber tulisan ini, admin sarikan dari Muslim.or.id, Sabtu (19/09/200 dengan judul aslinya Mengulang Bacaan Imam dalam Shalat Jamaah.

Baca juga :

Kenali Keutaman Beramal di Hari Jumat Mulia

Nah, perbuatan ini dikenal dengan at-tabligh khalfal imam. Maksudnya Tabligh artinya menyampaikan, karena di sini ucapan imam disampaikan kepada para makmum. Biasanya dilakukan ketika makmum sangat banyak, untuk membantu imam agar ucapan-ucapannya tersampaikan ke seluruh makmum.

Berikut penjelasan dari dua ulama terkemuka zaman ini:

  1. Syaikh Muhammad bin Shalih Al- Utsaimin rahimahullah, beliau menjelaskan,
    “At-Tabligh di sini maksudnya salah seorang makmum mengucapkan takbir seperti (suara) imam. Hukumnya tidak mengapa, jika memang ada kebutuhan untuk itu. Terdapat hadits shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau keluar untuk shalat bersama orang-orang ketika beliau sedang sakit. Dan Nabi mendapati Abu Bakar ada di sana sedang shalat. Nabi pun lalu menempatkan diri di sebelah kiri Abu Bakar, dan Abu Bakar mengikuti Nabi dan melakukan tabligh (menyampaikan) takbir Nabi kepada orang-orang.

Adapun jika tidak ada kebutuhan, maka tidak perlu tabligh. Cukup dengan suara imam.”

Sumber: https://binothaimeen.net/content/10820

  1. Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah juga mengatakan,

“Jika jamaah mendengar suara imam dan suaranya tidak samar (jelas terdengar, pent.), maka tidak perlu tabligh. Adapun jika suara imam terdengar samar bagi sebagian makmum, misalnya terdengar samar oleh orang-orang di shaf terakhir, maka dianjurkan untuk melakukan tabligh. Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah shalat dalam keadaan sedang sakit, sehingga suara beliau lemah. Maka Abu Bakar Ash-Shiddiq melakukan tabligh untuk beliau. Ini tidak mengapa.”

“Maka jika memang dibutuhkan untuk tabligh, karena sangat luasnya masjid dan banyaknya jamaah, atau karena lemahnya suara imam disebabkan sakit atau yang lainnya, maka sebagian jamaah boleh melakukan tabligh. Adapun jika suaranya jelas untuk semua makmum, dan tidak samar bagi siapa pun di semua bagian shaf, bahkan telah dipastikan semua makmum bisa mendengar, maka tidak ada kebutuhan untuk tabligh dan tidak disyariatkan.” (Majmu Fatawa wal Maqaalat Mutanawwi’ah li Ibni Baaz, 12: 154).

Baca juga :

Apa Yang Terjadi Ketika Wanita Muslimah Menikah dengan Pria Non Muslim

Bagaimana Sahabat? Sekarang sudah tau kan? Kenapa muadzin mengulang bacaan imam tadi. Karena itu memang ada petunjuknya, dan dipraktekkan dizaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Semoga tulisan ini menambah keilmuan dan wawasan kita. Aamiin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *