SUMBAR24.COM — Seiring masa cuti jelang Pilgub Sumbar 2020, Wali Kota Mahyeldi tinggalkan rumah dinas di Jalan A.Yani 11, Jumat (25/09/20) malam tadi.
Saat meninggalkan rumah dinas, Mahyeldi didampingi istri Ny. Harneli Bahar dan kedua orang putrinya. Mahyeldi Ansharullah yang akrab disapa Buya terlihat membawa 2 buah koper yang berisikan baju dan keperluan pribadi. Semua aset yang dibeli dengan uang negara ditinggalkan di rumah dinas.
Prosesi meninggalkan rumah dinas ditandai pemulangan kunci pintu rumah dinas oleh Wali Kota Mahyeldi kepada Kepala Bagian Umum Setda Kota Padang Budi Kurniawan. Turut menyaksikan Kasubag Komunikasi Pimpinan Faisal Siregar dan Kasubag Protokol Suzi Helda serta lainnya.
Baca juga :
Perangi Covid-19, Pemko Padang Gelar Rakor Perkuat Peran Kelurahan
Saat ditemui wartawan Wako Mahyeldi mengatakan, sesuai ketentuan dan per Undang-undangan, mengharuskan dirinya melaksanakan cuti sementara sebagai Wali Kota Padang terhitung dari 26 September sampai 5 Desember 2020.
Mahyeldi pun akan kembali berdinas pada 5 Desember 2020, sehari sebelum masa pencoblosan, dan melanjutkan sisa masa jabatannya.
“Sesuai aturan dan ketentuan, hari ini saya bersama keluarga meninggalkan rumah dinas serta seluruh sarana-prasarana pemerintah yang saya dapatkan sewaktu menjabat Wali Kota. Selama masa cuti lebih kurang 2 bulan lebih saya dan keluarga memilih tinggal di Jalan Kartini No. 7 Padang, Kecamatan Padang Barat,” kata Mahyeldi.
Lebih lanjut Wako Mahyeldi yang dikenal dengan slogan memimpin adalah melayani itu pun turut berpesan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang Hendri Septa untuk melanjutkan pemerintahan dengan baik dan menjaga kondisi kota tetap kondusif.
“Saya berharap kepada Plt Wali Kota Pak Hendri Septa bisa melanjutkan kinerja dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” kata Mahyeldi sembari meninggalkan rumah dinas bersama istri dengan mengendarai sendiri mobil pribadinya.
Adapun sebagaimana diketahui, penugasan Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa selaku Plt Wali Kota Padang berdasarkan surat dari Gubernur Sumatera Barat nomor 120/406/Pem 2020 yang dikeluarkan pada 21 September 2020.
Baca juga :
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Kota Padang Budi Kurniawan mengatakan, selama masa cuti Rumah Dinas Wali Kota Padang tidak akan ditempati oleh Plt Wali Kota Padang.
Hal ini sesuai dengan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 273/4368/OTDA perihal Cuti di Luar Tanggungan Negara selama Masa Kampanye Pilkada Serentak 2020.
“Selama masa cuti Wali Kota Mahyeldi, rumah dinas tidak akan ditempati oleh Plt Wali Kota, begitu juga kendaraan BA 1A akan di istirahatkan sementara. Plt Wali Kota Pak Hendri Septa akan tetap menggunakan kendaraan dinas BA 2A. Adapun untuk kegiatan di Gedung Putih dan Palanta masih dapat digunakan untuk kegiatan acara kedinasan atau pertemuan dan kegiatan penting lainnya,” pungkas Budi Kurniawan.