Sebaran Covid-19 Semakin Luas, Pemko Padang Ambil Beberapa Langkah Tegas

Sebaran Covid-19 Semakin Luas, Pemko Padang Ambil Beberapa Langkah Tegas

SUMBAR24.COM — Kondisi Kota Padang masih memprihatinkan, pasalanya sebaran covid-19 semakin luas dan tak terkendali. Untuk itu Plt Wali Kota Padang Hendri Septa menyampaikan beberapa hal seputar yang tengah dilakukan dalam membendung wabah ini.

Kota Padang saat ini telah dinyatakan termasuk dari 12 daerah prioritas penangan Covid-19 se-Indonesia. Hal ini dikarenakan kota yang memiliki jumlah penduduk hampir 1 Juta jiwa itu belum mampu keluar dari zona merah. Kasus warga yang terpapar positif Covid-19 pun dari hari ke hari terus menanjak naik cukup signifikan sehingga sebaran Covid-19 semakin luas.

Demikian dikatakan Plt Wali Kota Padang Hendri Septa kepada wartawan dalam kegiatan diseminasi informasi bersama Diskominfo Kota Padang secara virtual, Kamis (15/10/20).

Baca juga :

Plt Wako Hendri Septa Kunjungi dan Motivasi Lurah Se-Kecamatan Bungtekab

Dalam kesempatan itu Plt Wako didampingi Kasat Pol PP Alfiadi, Kabag Hukum Yopi Krislova, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Henry Gani serta Kadiskominfo Rudy Rinaldi.

“Kemarin Rabu (14/10/2020) jumlah warga Kota Padang yang terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 272 orang. Hari ini Kamis (15/10/2020) bertambah sebanyak 250 orang lagi. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan bagi kita di Kota Padang,” ungkap Hendri Septa.

Oleh karena itu, Hendri pun telah menekankan jajarannya harus lebih maksimal lagi dalam berbagai upaya dan melakukan langkah terbaik untuk menekan laju penyebaran Covid-19 tersebut.

“Kalau pun tidak bisa merubah zona merah menjadi zona kuning minimal kita bisa zona orange dalam beberapa waktu ke depan. Kita berharap semua elemen masyarakat bahu-membahu bersama pemerintah dalam hal ini,” ujar Hendri Septa.

Hendri menambahkan, menilik awal mula pandemi di Kota Padang Pemko Padang sudah melakukan beberapa upaya penanganan penyebaran Covid-19.

Mulai dari pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), melahirkan Peraturan Wali Kota (Perwako) No. 49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), hingga teranyar dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) No.6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Kita juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha per tanggal 12 Oktober 2020. Hal ini merupakan tindakan yang mesti dilakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi. Ada 6 (poin-red) yang mesti disikapi di dalam Surat Edaran tersebut,” ungkap Hendri.

Dijelaskan, Dari 6 poin pada Surat Edaran tersebut poin pertama terdapat larangan menggelar pesta perkawinan baik di gedung/convention center atau di rumah terhitung semenjak 9 November 2020.

Baca juga :

Polres Payakumbuh Publikasikan Hasil Survei Mandiri Kepuasan Masyarakat Online Triwulan III Tahun 2020

“Jadi, bagi masyarakat yang ingin melakukan perkawinan cukup melaksanakan akad nikah di kantor KUA, rumah ibadah atau di rumah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Jika dilanggar ada sanksi yang akan diberikan,” tekan Hendri Septa.

Meski telah dikeluarkan, ungkap Hendri, pihaknya tetap akan meninjau ulang kembali Surat Edaran Wali Kota Padang itu. Apakah kasus positif Covid-19 di Kota Padang menurun menjelang 9 November 2020 mendatang.

“Masih ada sekitar empat minggu mulai berlakunya Surat Edaran tersebut, jika kasus positif Covid-19 di Kota Padang menurun, maka kita akan tinjau ulang lagi,” Hendri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *