Sosialisasi Perda AKB, Komisi V DPRD Prov. Sumbar Kunjungi Bukittinggi

Sosialisasi Perda AKB

SUMBAR24.COM — Dalam rangka pencegahan pandemi virus corona, Komisi V DPRD Provinsi Sumbar melakukan sosialisasi Perda AKB kepada jajaran Pemko Bukittinggi di Hall Balaikota Bukittinggi, Senin (19/10/20).

Hadir Pjs.Walikota Bukittinggi Zaenuddin, Sekda Yuen Karnova, Asisten I Nofrianto.CH dan Kepala SKPD dilingkungan Pemko Bukittinggi serta Tagana Kota Bukittinggi.

Sementara dari komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat dihadiri oleh Donizar, Ismet Amzis, Maigus Nasir, Nofrizon dan Deswipetra Dt.Manjinjing Alam.

Baca juga :

Animo Tinggi, Promo Super Merdeka UMKM Diperpanjang PLN

Ismet Amzis yang juga mantan Wali Kota Bukittinggi ini didapuk sebagai pemberi materi dan mengatakan bahwa yang melatar belakangi lahirnya Perda ini adalah karena Pandemi Covid -19 yang tidak tahu kapan berakhirnya.

Sebab sangat berdampak kepada berbagai aktivitas kehidupan, mencakup bidang sosial kemasyarakatan, perekonomian dan pemerintahan, untuk itu tindakan pencegahannya perlu diatur dengan Perda yang bersifat mandatory dimana dapat diikuti oleh kabupaten dan kota dilingkup Provinsi Sumatera Barat.

“Dengan Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ini, mari kita sosialisasikan secara bertingkat sampai ke RW dan RT sehingga bisa dipahami oleh masyarakat. Mari kita samakan persepsi kita untuk benar – benar menegakkan Perda ini di Bukittnggi,” ujar Ismet Amzis

Ismet juga mengatakan bahwa substansi dari Perda AKB yang berisikan 10 Bab dan terdiri dari 117 pasal ini adalah untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Bagi yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi dapat berupa administrative maupun pidana kurungan yang tujuannya untuk menimbulkan efek jera bagi pelanggar Perda AKB ini,” sebut Ismet.

Baca juga :

Pamit Cuti Pilkada, Walikota Ramlan Minta ASN Menjaga Netralitas

Sementara itu Pjs.Walikota Bukittinggi Zaenuddin mengatakan ucapan terima kasih kepada Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat yang telah memberikan sosialisasi.

“Atas nama pemerintah kota Bukittinggi kami mengucapkan terima kasih kepada komisi V DPRD Provinsi Sumbar yang telah memberikan sosialisasi Perda AKB ini.

Di Kota Bukittinggi sendiri Perda ini telah kita sosialisasikan dan juga telah ada tim yang akan melakukan penindakan apabila adanya pelanggaran.

Bahkan sebelumnya Pemko Bukittinggi telah menyiapkan Peraturan Walikota Nomor 38 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Deseas 2019,” simpul Zaenuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *