SUMBAR24.COM — Kasus positif Covid-19 di Kota Padang masih saja bertambah, untuk itu Gubernur Sumbar menginstruksikan kepada seluruh pengelola dan karyawan rumah makan/restoran/cafe dan sejenisnya wajib tes swab pemeriksaan RT-PCR.
Dirilis dari Padang.go.id, Kamis (22/10/20) bahwa tes swab ini dilaksanakan paling lambat dua minggu setelah Instruksi Gubernur ini ditetapkan. Instruksi tersebut bernomor 360/223/Covid-19-SBR/X-2020 tentang Pengawasan dan Penegakan Protokol Kesehatan pada Rumah Makan/Restoran/Cafe dan sejenisnya di Kota Padang.
“Pelaksanaan tes swab tersebut tidak dipungut biaya atau gratis dan harap segera menghubungi Dr. Andani Eka Putra (No. HP 081226954302) di Laboratorium Fakultas Kedokteran Unand,” kata Gubernur Irwan Prayitno, Selasa (20/10/20) lalu.
Baca juga :
Gubernur menegaskan bagi rumah makan/restoran/café dan sejenisnya yang telah mengikuti tes swab dan mematuhi protokol kesehatan akan diberikan sertifikat.
Namun apabila ada pengelola/karyawan yang tidak mengikuti tes swab dan tidak mematuhi protokol kesehatan, maka tempat usahanya akan ditutup/disanksi berdasarkan Perda No. 6 tahun 2020.
Untuk itu, Gubernur menginstruksikan agar Plt Walikota Padang memperketat pengawasan dan penegakan Perda No. 6 Tahun 2020 tentang AKB dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh rumah makan/restoran dan sejenisnya.