Satgas Covid-19 Kota Payakumbuh Sudah Tindak 573 Pelanggar Prokes

Satgas Covid-19 Kota Payakumbuh Sudah Tindak 573 Pelanggar Prokes

SUMBAR24.COM — Sejak penerapan Perda AKB, Satgas Covid-19 Kota Payakumbuh mulai dari tanggal 12 Oktober 2020 hingga 31 Oktober 2020 telah menindak sebanyak 573 pelanggar protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra, Senin (02/11/20) menyebutkan ada sebanyak 492 orang diberi sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum, sementara sisanya 81 orang membayar denda sebesar Rp. 100.000 perorang.

Ditambahkan Devitra, ada 4 pelaku usaha yang diberikan teguran tulisan saat operasi yustisi bersama Tim Terpadu Provinsi Sumbar pada 26 Oktober lalu.

Baca juga :

Payakumbuh City Of Randang, Wawako Erwin Yunaz Dialog Interaktif Di TVRI

“Mereka kita beri teguran sanksi administratif berupa surat peringatan, bila masih kedapatan maka kegitan disana dibubarkan, bahkan izin usahanya bisa kita cabut karena tidak mau kooperatif,” ungkap Devitra.

Razia bulan Oktober dilakukan di beberapa titik, mulai dari Tugu Adipura, pelataran parkir pasar Ibuh, dan razia mobile di beberapa sarana publik.

Sampai saat ini belum ada pelanggar yang dibawa ke meja hijau, atau diberi sanksi tindak pidana ringan akibat 3 kali kedapatan melanggar, petugas tidak akan sulit mengidentifikasi karena data pelanggar direkam di aplikasi yang telah disediakan pemerintah Provinsi Sumbar.

Baca juga : Investor Korea Tertarik Bangun Payakumbuh Convention Hotel Di Ngalau

“Jadi bila ada pelanggar yang sudah sekali kena tindak di Payakumbuh, lalu kedapatan melanggar di daerah lain di Sumbar, maka dicatat kasusnya 2 kali pelanggaran, ini akan bisa dilihat oleh Admin se Sumbar,” terang Devitra.

Nantinya, razia prokes yang dilakukan Satgas Covid-19 Kota Payakumbuh akan menyisir beberapa lokasi usaha maupun aktifitas masyarakat yang menurut pantauan petugas, sering abai dengan protokol kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *