Kabar  

Periksa Gubernur Anies Baswedan, Ini Poin-poin yang Ditanyakan Polisi

Periksa Gubernur Anies Baswedan
Foto : Detik.com

SUMBAR24.COM — Gubernur Anies Baswedan diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait acara resepsi pernikahan anak Habib Muhammad Rizieq Shihab.

Dilansir dari Moslemtoday, Selasa (17/11/20), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengungkapkan pihak penyelidik butuh keterangan klarifikasi dari Pemerintah Provinsi DKI, termasuk Gubernur Anies Baswedan.

Hal tersebut dilakukan Polda Metro Jaya, terkait acara resepsi pernikahan anak Habib Muhammad Rizieq Shihab yang mengundang kerumunan massa pada Sabtu, 14 November 2020 lalu. Menurut dia, 14 orang yang dimintai klarifikasi masih berstatus sebagai saksi.

Baca juga : Bantu Dik Rizki! Disiksa Ortu Kandung, Dirawat Ibu Angkat Yang Sakit Jantung

“Saat ini tahapannya penyelidikan. Itu untuk menjawab satu hal ada atau tidak adanya pidana. Dalam waktu 2-3 hari ke depan ini adalah tahap lidik, makanya sifatnya undangan klarifikasi,” kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya pada Selasa, (17/11/20).

Menurut Tubagus, klarifikasi terhadap Pemerintah Provinsi DKI untuk mengetahui bagaimana status di Jakarta terhadap penyebaran virus COVID-19.

Kalau status di Jakarta saat ini dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), maka ada ketentuan lain seperti aturan kekarantinaan kesehatan.

“Kita mulai klarifikasi kepada Pemerintah Daerah untuk menjelaskan status DKI. Pertanyaannya kepada penyelenggara pemerintahan, bagaimana ketentuannya, ada yang dilanggar tidak dengan ada acara itu (resepsi). Kalau ada pidana, maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya pidana, baru kemudian dinaikkan ke proses penyidikan,” lanjut Tubagus.

Baca juga : Penghargaan Bintang Mahaputera Tetap Jadi Milik Gatot, Meski Tak Hadir Di Istana

Sehingga, kata dia, jawaban penjelasan dari pemda bisa meyakinkan betul Jakarta dalam status seperti apa dan apa dasarnya. Dengan dasar itu, maka ada ketentuan yang berlaku.

“Ketentuannya seperti apa diuraikan. Nanti dari sana baru besok kita akan klarifikasi kepada elemen lain yaitu, penyelenggara, upaya apa yang sudah dilakukan untuk itu.

Sedangkan dari pihak kepolisian adalah tahap penyidikan. Jadi sudah terjadi dulu hal ini, baru dilakukan penyelidikan. Ada pidana atau tidak, kalau ada naikkan ke proses penyidikan,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengundang 14 orang untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan pernikahan Syarifah Najwa Shihab putri dari Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan.

Ke-14 orang termasuk Gubernur DKI Anies Baswedan berasal dari Pemprov DKI Jakarta, panitia pernikahan dan tamu yang hadir.

Sepuluh orang yang hadir hari ini di antaranya, Gubernur DKI Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Kabiro Hukum DKI Jakarta, Camat Petamburan, Lurah Petamburan, RW, RT, Bhabinkamtibmas, dan Kepala KUA Tanah Abang datang memenuhi panggilan klarifikasi.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *