SUMBAR24.COM — Saat ini fungsi trotoar masih banyak disalahgunakan oleh masyarakat. Tidak sedikit trotoar yang digunakan sebagai tempat berjualan dan meletakkan barang-barang dagangan, sehingga mengganggu kenyamanan pejalan kaki.
Dilansir dari Padang.go.id, Selasa (24/11/20), untuk menyikapi kondisi tersebut, Satpol PP Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang atau oknum masyarakat yang menyalahgunakan fungsi trotoar. Penertiban itu dilakukan di kawasan Jalan Khatib Sulaiman dan Jalan Samudra, Senin (23/11/20) kemarin.
Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi mengatakan penertiban pedagang ini untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana peruntukannya.
Baca juga : 32 Pasien Covid-19 Sembuh di Padang, Total Sembuh Jadi 9.239 Orang
“Larangan penyalahgunaan trotoar berdasarkan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” kata Alfiadi.
Para pedagang ini ditertibkan karena menggunakan trotoar untuk berjualan. Selain itu, trotoar juga digunakan untuk parkir kendaraan. Sehingga mengganggu kenyamanan para pejalan kaki.
Alfiadi menyebut, Satpol PP akan terus intens melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pedagang ataupun masyarakat yang memakai trotoar sebagai sarana berjualan.
Baca juga : Meski Kasus Positif Menurun di Padang, Masyarakat Tetap Waspada
Maka oleh karena itu, Alfiadi mengimbau pedagang agar tidak lagi menggunakan trotoar atau badan jalan untuk berjualan.
“Mari kita jaga trotoar ini bersama-sama. Peran serta warga sangat dibutuhkan agar kota ini terlihat bersih, indah dan tertata dengan baik,” imbau Alfiadi.
Respon (4)