SUMBAR24.COM — Pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah memproses kepulangan seorang bocah malang terlantar berusia 7 tahun, berinisial MR. MR yang sejak lahirnya ditelantarkan kedua orang tuanya di negeri Raja Salman tersebut.
Dilansir dari Saudinesia, Kamis (26/11/20), MR lahir tahun 2013 lalu itu, awalnya dilaporkan Polsek Al-Mator Madinah ke KJRI Jeddah, dan dijemput sejak 7 Juni 2020 oleh pihak KJRI.
Selama proses pengurusan dokumen kepulangan, MR menunggu dan ditempatkan di shelter KJRI Jeddah untuk sementara.
Untungnya selama penantian di shelter, MR disedikan buku-buku pelajaran sekolah untuk mengisi waktu, diasuh oleh staf KJRI Jeddah dan para PMI. MR belajar mengenal huruf, menulis dan membaca bahasa Indonesia.
Berdasarkan laporan dari pihak kepolisian, bocah malang tersebut diasuh seorang WNI perempuan berinisial HML. HML sendiri ditangkap aparat keamanan karena pelanggaran keimigrasian dan mengasuh anak orang lain tanpa dokumen kependudukan yang sah.
Baca juga : Vaksin Gratis dari pemerintah Saudi, Penduduk Bakal Di Vaksinasi
Dari pengakuan HML, MR bocah malang terlantar adalah anak dari Noviliyanti Abdul Hadis (NAH) yang telah dideportasi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi beberapa tahun lalu karena melanggar keimigrasian.
Saat peristiwa akan dideportasi, NAH menitipkan anaknya kepada HML untuk dirawat sejak bayi hingga usia 7 tahun.
Akhirnya Tim KJRI Jeddah menemukan titik terang ibu bocah malang tersebut, NAH.
Ternyata NAH pernah mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di KJRI Jeddah untuk pulang ke Indonesia saat amnesti pemulangan warga asing ilegal dari Arab Saudi.
Perempuan asal Pekalongan tersebut bertahan di Arab Saudi hingga 2015, sampai akhirnya terjaring razia dan dideportasi bersama dua anak perempuannya.
Dari hasil penelusuran, Tim KJRI Jeddah mendapati, NAH berangkat kembali ke luar negeri pada 9 Oktober 2019, berbekal paspor yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Semarang.
Atas bantuan dan kerja sama baik Dinas Tenaga Kerja Pemda Pekalongan, Tim KJRI Jeddah berhasil menghubungi keluarga NAH.
MR tiba di Jakarta, Selasa, 24 November 2020, didampingi oleh Pelaksana Fungsi Konsuler-4, Upi Dewi Marciana.
Bocah malang yang lahir dari perkawinan campuran, ibu WNI dan ayah berwarga negara Pakistan ini, akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga ibunya melalui Direktorat PWNI dan BHI dan Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak.
Kasus anak ditelantarkan seperti ini bukan yang pertama kali terjadi. Sejumlah kasus serupa juga pernah ditangani oleh KJRI Jeddah.
Baca juga : Terkena Imbas Pandemi, Danone bakal PHK Karyawan
Oleh karena itu, Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Eko Hartono, mengajak setiap WNI untuk menyadari keberadaannya dan menghormati hukum yang berlaku di negara tempat dia tinggal.
“Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Hormati adat-istiadat, peraturan dan ketentuan dari negara setempat. Pandai membawa diri dan selalu jaga perilaku.
Jangan sampai hanya gara-gara perilaku negatif seseorang, semua kena getahnya. Nama baik bangsa dan negara ikut dibawa-bawa,” pesan Konjen Eko Hartono pada setiap pertemuan dengan warga.
Sementara itu, HML yang mengasuh MR berhasil dibebaskan KJRI Jeddah dari penjara. Kemudian dibantu kepulangannya oleh KJRI ke Tanah Air pada 2 November 2020 lalu.
Sumber: KJRI Jeddah
Respon (2)