Kabar  

Awas, Formasi CPNS 2021 Diumumkan Akhir Maret Ini

Formasi CPNS 2021 Diumumkan Akhir Maret Ini

SUMBAR24.COM — Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini bertujuan untuk mengisi pegawai pemerintahan di instansi pusat maupun daerah.

Sebagaimana yang dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo bahwa, proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil rencananya akan diumumkan pada akhir Maret 2021 mendatang.

Seluruh proses serta tahapan akan diumumkan nanti berkaitan dengan jumlah formasi yang akan dibuka baik itu untuk seleks pusat maupun daerah.

Baca juga : Mau Tau Formasi CPNS 2021, Ini Dia Persentase Lowongan CPNS 2021

“Pengumuman formasi tahapannya (akhir Maret 2021),” ujar Tjahjo Kumolo, sebagaimana dilansir dari laman MNC Portal Indonesia, Jumat (05/03/21).

Menurut Tjahjo Kumolo, selain CPNS, pada akhir Maret juga akan diumumkan mengenai pendaftaran PPPK. Khususnya yang berkaitan dengan pembukaan pendaftaran untuk tenaga pengajar atau guru di daerah.

“Akhir Maret keputusannya (formasi guru untuk PPPK),” kata Menteri Tjahjo Kumolo.

Sementara itu, Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Teguh Widjinarko mengatakan, pemerintah menetapkan kebutuhan guru dan tenaga pengajar pada tahun ini adalah 1 juta formasi.

Namun sayangnya, kebutuhan formasi itu tidak mencapai target karena baru sekitar 500.000 yang mengajukan. “Untuk program 1 juta PPPK, baru masuk sekitar 500.000,” ucapnya.

Baca juga : Jangan Sampai Kecolongan, Ini Dia, Jadwal Pendaftaran CPNS 2021

Berikut rincian 1,3 juta formasi CPNS yang dibuka tahun ini:

  1. 1 juta guru PPPK melalui skema yang menjadi program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (untuk Pemda)
  2. Untuk Pemda (diluar guru) ditentukan sebesar sekitar 189 ribu yang terdiri dari, 70 ribu PPPK jabatan fungsional selain guru, dan 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan (termasuk tenaga kesehatan).
  3. Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sekitar 83 ribu dengan persentase 50% PPPK dan 50% CPNS.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *