SUMBAR24.COM — Pandemi virus covid-19 belum berakhir. Disejumlah daerah masih ada warga yang terkontaminasi virus ini. Untuk itu Kota Padang Panjang, Satgas Covid-19 melaksanakan razia yustisi terhadap pelanggaran Perda AKB.
Sebagaimana dilaporkan di laman Kominfo Kota Padang Panjang, Jumat (12/03/21), sebanyak 43 pelanggar adaptasi kebiasaan baru (AKB) terjaring dalam razia yustisi. Razia yustisi ini adalah dalam rangka penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Aman Covid-19 dan penegakan Perda No. 06/SB/2020.
“Sebanyak 43 orang tersebut terjaring razia masih dengan kasus yang sama. Yaitu tidak menggunakan masker,” sebut Kasat Samapta, Akp. Winedri.
Baca juga : Fitra Murni Raih 2 Penghargaan Internasional, Hasil Tak Khianati Usaha
Dikarenakan saat ini masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker, sebut Winedri, kegiatan masih akan difokuskan di Pasar Pusat.
“Bagi pelanggar yang terjaring, tetap kami berikan sanksi sesuai perda. Di antaranya teguran lisan, serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dengan memakai rompi pelanggar prokes,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan penegakan perda kali ini, tim terdiri dari 10 personil Polres, 3 personil TNI, dan 25 personil Satpol PP.
“Kami informasikan kepada masyarakat mengenai diberlakukannya Perda Provinsi Sumatera Barat No. 6/2020 tentang AKB. Kami imbau agar masyarakat tetap mematuhi perda tersebut,” tegas Winedri.
Respon (1)