SUMBAR24.COM — Mulai 1 April 2021, ASN Pemko Padang kembali melaksanakan aple pagi. Sesuai dengan instruksi berdasarkan Surat Edaran Nomor: 870.464/BKPSDM-PDG/2021 tanggal 30 Maret 2021 tentang Apel Pagi di Lingkungan Pemerintah Kota Padang.
Surat Edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 67 Tahun 2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menpan RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Demikian disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Edi Hasymi mewakili Sekretaris Daerah Kota Padang pada kesempatan memimpin apel gabungan di lingkup Sekretariat Daerah Kota Padang, di halaman Balaikota Padang Aie Pacah, Kamis (01/04/21).
Baca Juga : Percantik Kawasan Sungai Batang Arau, Pemko Padang Datangkan Ahli Dari Jerman Ini
“Penegakan disiplin ASN merupakan hal yang perlu dievaluasi terus-menerus. Apel pagi ini merupakan upaya melihat sejauh mana ASN taat kepada aturan disiplin yang telah ditetapkan.
Namun, terhitung mulai hari ini ASN Pemko Padang haru mengikuti apel pagi, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Asisten I Edi Hasymi.
“Pelaksanaan apel pagi ini juga didasarkan pada pertimbangan bahwa saat ini kota Padang berada di zona kuning (resiko rendah) terkait penyebaran covid-19.
Baca Juga : Angin Kencang Di Payakumbuh, Akibatkan Puluhan Pohon Tumbang Hingga Menimpa Rumah Warga
Untuk itu kami mengapresiasi kehadiran bapak/ibu mengikuti apel perdana pagi ini yang tidak hanya diinstruksikan bagi lingkup Sekretariat Daerah saja, tetapi Pemko Padang secara keseluruhan. Kami berharap disiplin seperti ini dapat terus dipertahankan,” imbuh Edi Hasymi.
Respon (1)