SUMBAR24.COM — Pandemi covid-19 belum berakhir, namun sejumlah warga sudah mulai lengah tak pakai masker saat beraktivitas keluar rumah. Untuk itu Pemko Padang Panjang bersama instansi terkait lakukan operasi yustisi penegakkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), No. 06/SB/2020.
Dilansir dari laman Kominfo Padang Panjang, Selasa (06/04/21), dimana 442 pelanggar Perda AKB, terjaring razia operasi yustisi pada Senin (05/04/21). Operasi yustisi tersebut adalah salah satu upaya penerapan Protokol Kesehatan Aman Covid-19.
“Mereka terdiri dari 130 pejalan kaki, 327 pengendara roda dua dan 31 pengendara roda empat,” sebut Kapolres diwakili KBO Sabhara, Ipda. Kusnadi.
Baca Juga : Latina Zona Hijau, Tak Ada Penambahan Kasus Covid-19 Di Payakumbuh Per Sabtu 3 April 2021
Dikatakan Kusnadi, kegiatan difokuskan di jalan kawasan Pasar Pusat dan di depan gedung M. Sjafei. Di lokasi ini masih banyak ditemui masyarakat yang tidak memakai masker.
Kepada para pelanggar, katanya lagi, pihaknya memberi sanksi. “Di antaranya teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker. Serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) dengan memakai rompi pelanggar prokes,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, Polres juga dibantu anggota Koramil, Satpol PP Damkar, BPBD, Dinas Kesehatan dan Dishub.
“Kami informasikan kepada masyarakat mengenai pemberlakuan Perda Provinsi Sumbar No 06/2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 masih berjalan terus. Kami imbau agar masyarakat tetap mematuhi perda tersebut,” ajak Kusnadi.
Respon (2)