Jadi Inisiator Transaksi Non Tunai, Pemko Padang Dianugerahi Penghargaan dari Bank Indonesia

Transaksi Non Tunai
Dok. Prokompim Kota Padang

SUMBAR24.COM — Pemerintah Kota Padang menerima penghargaan dari Bank Indonesia (BI) Perwakilan Wilayah Sumatera Barat atas upaya mendorong penerapan transaksi non-tunai di Kota Padang.

Penghargaan tersebut diterima oleh Wali Kota Padang Hendri Septa yang diserahkan oleh Plh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Benny Warlis pada saat penutupan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI), di Aula Anggun Nan Tongga Kantor Bank Indonesia Perwakilan Wilayah Sumbar, Jumat (09/04/21).

Diketahui penghargaan tersebut diterima Pemko Padang atas inisiatif implementasi e-retribusi pasar, e-retribusi pariwisata dan Qris Perumda Air Minum Kota Padang.

Baca Juga : Fly Over Sitinjau Lauik, Menteri Bappenas : Ini Salah Satu Mega Proyek Nasional

“Atas nama Pemerintah Kota Padang, kita ucapkan terima kasih Kepada BI yang telah memberikan penghargaan tersebut. Penghargaan yang kita terima ini merupakan upaya kita dalam mendukung gerakan non-tunai yang ditelah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo,” ujar Hendri.

Wako Hendri Septa juga didapuk memberikan sambutan mewakili Wali Kota se-Sumatera Barat terkait penerapan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

Hendri mengatakan, menyikapi kemajuan teknologi informasi dan ekonomi digital yang menunjukkan tren peningkatan yang luar biasa, serta sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DB), maka Pemerintah Kota Padang meresponnya dengan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 98 Tahun 2021.

“Sebelumnya mandat menggunakan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) sudah ada berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 bahwa implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah juga merupakan pengejawantahan dari Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2016 dan tahun 2017 yang menginstruksikan percepatan implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah” ulas Hendri.

Hendri menambahkan, bahwa saat ini telah terjadi transaksi yang begitu cepat dari sistem ekonomi dan keuangan konvensional menuju ekonomi keuangan berbasis digital.

Baca Juga : Tak Lagi Miliki GOR Haji Agus Salim, Pemko Padang Rencanakan Bangun Stadion Bertaraf Internasional

Menjamurnya perusahaan-perusahaan teknologi keuangan (fintech), perusahaan-perusahaan rintisan (startup), layanan mobile banking dan aplikasi pembayaran berbasis smartphone, mobile payment dan toko-toko atau pasar online (e-commerce) menjadi indikator hadirnya gaya hidup baru.

Informasi kebijakan Quick Respon Indonesia Standar atau Qris yakni standar Indonesia telah ditetapkan sejak 1 Januari lalu turut menjadi penanda transformasi digital sistem pembayaran Indonesia (SPI).

“Selain peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), digitalisasi pelayanan dan reaksi pemerintah daerah tentunya juga dapat memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan masyarakat,” sebut Hendri.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *