Tim Was Gakda Padang Panjang, Grebek Warung Kelambu Di Siang Bolong

Tim Was Gakda Padang Panjang, Grebek Warung Kelambu Di Siang Bolong
Dok. Kominfo Padang Panjang

SUMBAR24.COM — Demi menjaga kesucian bulan Ramadhan, Pemko Padang Panjang melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dengan tim Was Gakda-nya (Pengawas Penegakan Perda) melakukan penertiban sejumlah warung dan kedai nasi di siang hari Ramadhan.

Tim Was Gakda yang terdiri dari unsur Satpol PP Kota Padang Panjang serta didukung oleh TNI/Polri.

Dilansir dari laman, Kominfo Padang Panjang, Kamis (22/04/21), Kasat Pol PP Damkar, Albert Dwitra, didampingi Kabid Penegakan Perda dan Trantibum, Herick Eka Putra, mengatakan, tim ini sudah turun sejak awal Ramadhan yang dipimpin langsung Herick didampingi Kasi Penegakan Perda, Idris.

“Tim ini merazia warung-warung kelambu yang masih buka pada siang hari di bulan Ramadhan. Pada Selasa (20/04/21) lalu, tim telah menggerebek beberapa warung kelambu di beberapa kelurahan berdasarkan informasi dari Tim Intel Satpol PP.

Baca Juga : Puluhan Praja IPDN Terkonfirmasi Covid-19, 613 Warga Kampus Jalani Swab

Ada enam warung kelambu yang sedang beroperasi. Keenam lokasi itu terletak di Kelurahan Ngalau, Bukit Surungan, Pasar Usang dan Sigando,” ungkap Albert.

Saat dirazia petugas, tambah Albert lagi, pemilik warung kelambu itu didapati sedang melayani konsumen. Namun, pemilik berdalih hanya melayani konsumen “take away” (bungkus bawa pulang).

Ditambahkan Kabid Penegakan Perda dan Trantibum, Herick Eka Putra, untuk saat ini pemilik warung dan kedai nasi tersebut hanya diberi peringatan.

“Untuk saat ini kami memberikan imbauan dan peringatan kepada pemilik warung kelambu. Jika pemilik masih beroperasi dan melayani konsumen makan di tempat kami akan mengambil tindakan” ujar Herick.

Sementara itu Kasi Penegakan Perda, Idris mengatakan bahwa terkait Perda yang dilanggar, para pemilik warung kelambu ini melanggar Perda No. 9 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penindakan Penyakit Masyarakat.

“Bagi pelanggar diberi sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp. 5.000.000,” kata Idris mengakhiri.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *