Pandemi Masih Ada, Satpol PP Padang Panjang Peringatkan Pengunjung Cafe Patuhi Prokes

Satpol PP Padang Panjang
Dok. Kominfo Padang Panjang

SUMBAR24.COM — Dalam rangka menekan angka positif covid-19 dan melindungi warga dari serangannya, Satpol PP Padang Panjang melakukan razia ke sejumlah pusat keramaian.

Dilansir dari laman Kominfo Padang Panjang, Jumat (30/04/21), aparatur penegak perda atau Satpol PP mendatangi sejumlah cafe yang berada di pusat keramaian Kota Padang pada Kamis (29/04/21) malam.

Kasat Satpol PP Albert Dwitra, melalui Danton, Anudi Munawarta menyebutkan, kedatangan pihaknya ke sejumlah cafe adalah untuk memantau dan mengawasi masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga : Sambangi Masjid Tauhid, Wali Kota Fadly Amran Kabarkan Program Beasiswa

“Bagi yang tidak patuh akan kami tegur, baik pemilik maupun pengunjung yang mengabaikan prokes seperti tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak saat berada di dalam cafe,” kata Anudi Munawarta.

Anudi juga memberikan peringatan kepada pemilik cafe untuk patuh terhadap prokes sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Terlebih lagi kasus Covid-19 semakin melonjak di Sumatera Barat.

“Kami saat ini baru memberikan peringatan kepada pemilik dan pengunjung cafe. Tidak tertutup kemungkinan jika pemilik dan pengunjung masih tidak mengindahkan imbauan ini, kami akan mengambil langkah sesuai dengan Perda yang berlaku.

Di mana setiap pelanggaran akan ada sanksi. Bisa jadi tempat usaha yang masih bandel, abaikan prokes akan disegel sementara. Termasuk pengunjung akan diberikan sanksi sosial maupun sanksi administratif sesuai dengan Perda No. 6 Tahun 2020 itu,” terang Anudi lagi.

Ditambahkannya, seharusnya masyarakat sudah paham dengan aturan AKB ini. “Kita mestinya sama-sama patuh, sama-sama mencegah penularan Virus Covid-19. Mari kita jalankan prokes, terapkan hidup sehat,” simpul Danton Anudi malam itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *