Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat Jalin Kerjasama Dengan Pemko Bukittinggi

Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Dok. Humas Pemko Bukittinggi

SUMBAR24.COM — Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB) menjalin komitmen kerjasama di bidang pendidikan, penelitian dan pengembangan, pengabdian kepada masyarakat serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Komitmen kerjasama tersebut dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Wali Kota, M. Ramlan Nurmatias, dan Rektor UMSB, Riki Saputra, Kamis (11/02/21), di Kampus III Bukittinggi Universitas Muhammadiyah.

Disamping penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama, pada kesempatan tersebut Wako Ramlan juga melakukan peletakan batu pertama pembangunan mesjid Kampus III Bukittinggi UMSB. 

Dalam sambutannya, Wako Ramlan mengapresiasi peran serta  Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat dalam memajukan pendidikan di kota Bukittinggi serta menyambut baik kesepakatan bersama  antara Pemko Bukittinggi dan UMSB.

“Kerjasama ini juga bertujuan untuk untuk mewujudkan sinergitas antara Pemko dan UMSB,” kata Wako Ramlan.

Baca juga : Tahun Ini, 8 Milyar Untuk Bangun Jembatan Batu Bajarang

Sementara itu Kepala Bagian Pemerintahan, Hendry, dalam keterangannya menyebutkan proses kesepakatan bersama tersebut diawali dengan permohonan yang ditujukan oleh pihak UMSB kepada Wali Kota tanggal 4 Januari lalu.

“Pihak UMSB menyurati Bapak Wali Kota tanggal 4 Januari lalu yang isinya mengajukan permohonan kerjasama di bidang pendidikan. Mempedomani Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga.

Kemudian tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) Kota Bukittinggi yang diketuai oleh Sekretaris Daerah mengkaji usulan tersebut hingga akhirnya Nota Kesepakatan Bersama ditandatangani hari ini,” ujar Hendry. 

Lebih lanjut Hendry menjelaskan Nota Kesepakatan Bersama tersebut nantinya akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerjasama antara SKPD terkait di lingkungan Pemko dengan UMSB.

“SKPD pemrakarsa yang akan menindaklanjuti Nota Kesepakatan Bersama tersebut antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah raga, Dinas PUPR dan Dinas Perkim,” sebut Hendry lagi.

“Nota Kesepakatan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dimana setiap tahunnya para pihak akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya. Setelah jangka waktu kesepakatan tersebut berakhir, kerjasama dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak,” simpul Hendry mengakhiri keterangannya.

Sumber : Bukittinggikota.go.id

Exit mobile version